Category: Featured

  • Viral Vape Dipertanyakan : Jika Aman, Mengapa Banyak Negara Justru Melarangnya?

    Viral Vape Dipertanyakan : Jika Aman, Mengapa Banyak Negara Justru Melarangnya?

    Fenomena rokok elektrik atau vape yang kian populer di kalangan anak muda kembali menuai sorotan kritis. Di tengah gencarnya promosi sebagai alternatif “lebih aman” dibanding rokok konvensional, fakta global justru menunjukkan arah berbeda. Sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, India, hingga Brasil telah mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran dan penggunaan vape secara total.

    Kebijakan pelarangan ini bukan tanpa dasar. World Health Organization mengungkapkan bahwa aerosol dari vape mengandung nikotin, logam berat, serta berbagai zat kimia berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan. Bahkan, dalam beberapa studi, paparan jangka panjang dikaitkan dengan gangguan paru-paru dan risiko adiksi yang tidak kalah serius dari rokok biasa.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, laporan dari United Nations Office on Drugs and Crime mengindikasikan bahwa perangkat vape kini mulai disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika sintetis. Temuan ini menambah dimensi baru dalam persoalan vape—bukan hanya isu kesehatan, tetapi juga ancaman terhadap keamanan dan penegakan hukum.

    Dengan fakta tersebut, narasi bahwa vape adalah sekadar gaya hidup modern menjadi patut dipertanyakan. Di balik desain futuristik dan citra “kekinian”, tersembunyi potensi bahaya yang dapat berdampak pada generasi muda. Pertanyaannya kini bukan lagi soal tren, melainkan sejauh mana kesadaran publik dan ketegasan regulasi mampu melindungi masa depan bangsa.

     

     

  • Vape Dipertanyakan : Jika Aman, Mengapa Banyak Negara Justru Melarangnya?

    Vape Dipertanyakan : Jika Aman, Mengapa Banyak Negara Justru Melarangnya?

    Fenomena rokok elektrik atau vape yang kian populer di kalangan anak muda kembali menuai sorotan kritis. Di tengah gencarnya promosi sebagai alternatif “lebih aman” dibanding rokok konvensional, fakta global justru menunjukkan arah berbeda. Sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, India, hingga Brasil telah mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran dan penggunaan vape secara total.

    Kebijakan pelarangan ini bukan tanpa dasar. World Health Organization mengungkapkan bahwa aerosol dari vape mengandung nikotin, logam berat, serta berbagai zat kimia berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan. Bahkan, dalam beberapa studi, paparan jangka panjang dikaitkan dengan gangguan paru-paru dan risiko adiksi yang tidak kalah serius dari rokok biasa.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, laporan dari United Nations Office on Drugs and Crime mengindikasikan bahwa perangkat vape kini mulai disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika sintetis. Temuan ini menambah dimensi baru dalam persoalan vape—bukan hanya isu kesehatan, tetapi juga ancaman terhadap keamanan dan penegakan hukum.

    Dengan fakta tersebut, narasi bahwa vape adalah sekadar gaya hidup modern menjadi patut dipertanyakan. Di balik desain futuristik dan citra “kekinian”, tersembunyi potensi bahaya yang dapat berdampak pada generasi muda. Pertanyaannya kini bukan lagi soal tren, melainkan sejauh mana kesadaran publik dan ketegasan regulasi mampu melindungi masa depan bangsa.

     

     

  • Yuk Mengenal Lebih Jauh Dampak Penggunaan Vape bagi Kesehatan dan Masyarakat

    Mengenal Lebih Jauh Dampak Penggunaan Vape bagi Kesehatan dan Masyarakat


    Penggunaan rokok elektronik atau vape semakin dikenal luas, terutama di kalangan generasi muda. Dengan tampilan modern dan beragam pilihan aroma, vape kerap dianggap sebagai alternatif yang lebih ringan. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa di balik popularitasnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan secara bijak.

    Sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, India, hingga Brasil telah mengambil langkah tegas dalam mengatur bahkan melarang penggunaan vape. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian terhadap potensi dampak yang dapat ditimbulkan.

    Menurut World Health Organization, uap yang dihasilkan dari vape dapat mengandung nikotin, logam berat, serta berbagai zat kimia yang berpotensi memengaruhi kesehatan jika digunakan secara berkelanjutan. Hal ini menjadi perhatian karena penggunaan jangka panjang masih terus diteliti lebih lanjut oleh para ahli.
    Selain itu, laporan dari United Nations Office on Drugs and Crime juga menunjukkan bahwa perangkat vape berpotensi disalahgunakan sebagai media untuk memasukkan zat tertentu yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kondisi ini menambah alasan pentingnya pengawasan serta edukasi yang lebih luas kepada masyarakat.

    Dengan demikian, penggunaan vape tidak hanya menjadi persoalan gaya hidup, tetapi juga berkaitan dengan aspek kesehatan dan keamanan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi tren ini, dengan mempertimbangkan informasi yang akurat serta dampak jangka panjangnya.

    Melalui pemahaman yang baik dan kesadaran bersama, diharapkan generasi muda dapat membuat pilihan yang lebih tepat demi menjaga kesehatan dan masa depan yang lebih baik.

     

     

  • Seskab Teddy : Stabilitas Nasional Terjaga, Isu “Kaos” Tidak Berdasar

    Seskab Teddy : Stabilitas Nasional Terjaga, Isu “Kaos” Tidak Berdasar

    Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kondisi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini berjalan stabil dan terkendali, di tengah berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

    Dalam keterangannya, Teddy menyampaikan sejumlah fakta yang menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

    Salah satu indikator utama adalah kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan harga BBM subsidi, meskipun banyak negara lain justru mengalami tekanan dan kenaikan harga energi akibat situasi global. “Di tengah konflik global, banyak negara mengalami kesulitan BBM dan kenaikan harga. Tapi pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi. Ini fakta yang bisa dilihat langsung,” ujar Teddy.

    Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kondisi ekonomi nasional tetap menunjukkan arah yang positif. Daya beli masyarakat dinilai tetap terjaga, sementara berbagai indikator ekonomi mengarah pada optimisme.

    Tak hanya itu, Teddy menyoroti kelancaran pelaksanaan dua periode Lebaran terakhir di masa pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, stabilitas harga bahan pokok, ketersediaan barang, serta kelancaran arus mudik menjadi bukti nyata kinerja pemerintah. “Fakta di lapangan menunjukkan harga kebutuhan pokok stabil, BBM tersedia, dan arus mudik berjalan lancar. Semua terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

    Di tengah maraknya berbagai opini yang berkembang, Teddy juga mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi yang berbasis data dan fakta, bukan sekadar asumsi yang berpotensi menimbulkan keresahan. “Yang penting bicara sesuai data fakta yang akurat!!” tegasnya.

    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemerintah dalam membangun bangsa. “Kalau bukan kita yang dukung Pemerintah, Siapa lagi !!!!” tambah Teddy.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap kritik dan masukan, selama disampaikan secara konstruktif dan tidak menyesatkan publik.

    Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus tetap mengedepankan tanggung jawab dalam menjaga optimisme dan persatuan nasional. “Silakan beri kritik, tapi jangan sampai membuat masyarakat cemas. Kita semua ingin yang terbaik untuk negeri ini,” pungkasnya.

  • Aksi Kapolda Sumsel Wujudkan Mimpi Rumah Layak bagi 37 Warga Korban Kebakaran

    Kapolda Sumsel Wujudkan Mimpi Rumah Layak bagi 37 Warga Korban Kebakaran

    Di balik seragam tegasnya, Polri kembali menunjukkan sisi lembut yang menyentuh hati masyarakat.
    Menyambut Hari Bhayangkara 2026, Polda Sumatera Selatan memberikan kejutan luar biasa dengan membedah 37 rumah warga secara serentak di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
    Bukan sekadar perbaikan fisik, program ini adalah misi kemanusiaan untuk memberikan “napas baru” bagi mereka yang selama ini tinggal di bawah atap yang hampir rubuh.


    Jumat (10/04/2026) menjadi hari yang tak terlupakan bagi Bapak Indra Irmawan. Kediamannya di Kelurahan 13 Ulu, Palembang, menjadi pusat perhatian saat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, turun langsung memastikan pembangunan hunian layaknya berjalan sempurna.
    Program ini menjadi oase bagi warga dengan ekonomi terbatas, terutama bagi mereka yang harus kehilangan tempat tinggal akibat musibah kebakaran menjelang Idul Fitri lalu.
    “Kami ingin memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan. Bedah rumah ini bukan hanya membangun tempat tinggal, tapi membangun kembali harapan dan semangat hidup warga,”* tegas Irjen Pol Sandi Nugroho dengan penuh empati.
    Komitmen Nyata, Bukan Sekadar Seremonial
    Aksi nyata ini merupakan perwujudan dari konsep Polri Presisi yang humanis. Di bawah pengawasan ketat Polrestabes Palembang yang dipimpin Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, bantuan dipastikan jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan.
    Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa langkah ini adalah bukti transformasi Polri.
    “37 rumah direnovasi total maupun sebagian, prioritas utama adalah warga terdampak musibah dan lansia dengan rumah tidak layak huni. Kegiatan ini juga melibatkan tokoh masyarakat untuk gotong royong yang lebih erat,” jelasnya.
    Melalui aksi bedah rumah serentak ini, Polda Sumsel membuktikan bahwa tugas polisi tidak hanya tentang penegakan hukum di jalanan, tetapi juga tentang mengetuk pintu rumah warga untuk membawa perubahan hidup.
    Ini adalah pesan kuat bahwa di setiap sudut Sumatera Selatan, Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan sahabat masyarakat dalam membangun hari esok yang lebih baik.
    Tampak hadir di lokasi bedah rumah, Waka Polda Sumsel, Brigjen Pol Rony Samtama, Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Sudrajat Hariwibowo, beberapa PJU Polda Sumsel, dan Forkopimda Sumsel.

  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Pimpin Penyerahan 497 Unit Kendaraan Barang Bukti, Bukti Nyata Pemulihan Hak Korban Curanmor

    Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan 497 Unit Kendaraan Barang Bukti, Bukti Nyata Pemulihan Hak Korban Curanmor

    PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan hak masyarakat melalui penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C kepada para korban yang berhak.

    Kapolda Sumsel Sandi Nugroho memimpin langsung kegiatan penyerahan 497 unit kendaraan bermotor pada Rabu (8/4/2026) pukul 14.00 WIB di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang.

    Sebanyak 497 unit kendaraan tersebut terdiri dari 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.715 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus selama periode 2024 hingga Maret 2026.

    Keberhasilan ini tidak berdiri sendiri. Sepanjang periode tersebut, jajaran Polda Sumsel bersama seluruh Polres dan Polrestabes berhasil mengungkap 3.430 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.

    Dalam pelaksanaannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berkolaborasi dengan 17 Polres jajaran. Polrestabes Palembang menjadi kontributor terbesar dalam pengamanan barang bukti kendaraan.

    Proses pengembalian kendaraan dilakukan secara ketat dan akuntabel. Petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi kepemilikan melalui dokumen resmi serta pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. Setelah itu, pemilik sah dihubungi langsung untuk menerima kendaraannya.

    Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat.

    “Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolda.

    Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.

    Dirreskrimum Polda Sumsel Johannes Bangun menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antara kepolisian dan masyarakat.

    “Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa sinergi, pengungkapan ini tidak akan maksimal,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti dengan pemulihan hak korban.

    “Kami memastikan bahwa setiap keberhasilan pengungkapan kasus harus berdampak langsung kepada masyarakat. Pengembalian kendaraan ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” jelasnya.

    Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi konkret program Presisi Polri yang menekankan transparansi, responsibilitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.

    Saat ini, Polda Sumsel terus melanjutkan proses pengembalian kendaraan bagi korban lainnya yang belum hadir. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang diamankan dapat menghubungi Polda Sumsel atau Polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

    Pengungkapan ribuan kasus dan pengembalian ratusan kendaraan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan 3C sekaligus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

  • Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H

    Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H


    Jakarta – Pusat Polisi Militer (POM) TNI bersama Divpropam Polri menggelar Coffee Morning dan Halalbihalal Idul Fitri 1447 H. Agenda ini guna memperkuat sinergitas dan soliditas antar-institusi.
    Agenda ini menjadi momentum strategis untuk mempererat komunikasi dan koordinasi TNI-Polri dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.

    Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menekankan pentingnya menjaga kebersamaan serta kesamaan langkah dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

    Busyro hingga Suciwati Desak Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus Dibentuk
    Sementara itu, Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan tantangan global menuntut kesiapan, adaptivitas, dan respons cepat seluruh elemen negara.

    “TNI dan Polri merupakan satu kesatuan yang merepresentasikan negara di mata masyarakat, sehingga sinergitas yang solid menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

  • Badan Narkotika Nasional Ungkap Overkapasitas Lapas Capai 90 Persen, Mayoritas Napi Narkoba

    BNN Ungkap Overkapasitas Lapas Capai 90 Persen, Mayoritas Napi Narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh wilayah saat ini telah overkapastias hingga 90 persen dari daya tampung.

    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh wilayah saat ini telah overkapastias hingga 90 persen dari daya tampung.

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan jumlah itu merujuk sistem database pemasyarakatan (SDP) pusat per 12 November 2025. Ia menganggap penjara Indonesia dalam kondisi kritis.

     

    “Berdasarkan data SDP Pusat yang diambil tanggal 12 November 2025 pukul 07.30, kita dihadapkan pada kondisi kritis terkait data tahanan dan narapidana,” ujar Suyudi dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Selasa (7/4).

    Dia merinci, jumlah daya tampung lapas dan rutan di seluruh Indonesia saat ini hanya sebanyak 146.260 orang. Namun, kondisi lapangan, jumlahnya telah mencapai 278.376 orang.

    Menurut Suyudi, jumlah itu membuat narapidana penghuni lapas melebihi kapasitas sebanyak 132.116 atau 90 persen dari kapasitas daya tampung.

    “Hal ini mengakibatkan terjadinya overkapasitas yang sangat memprihatinkan, yakni sebanyak 132.116 jiwa atau mencapai persentase 90 persen dari kapasitas normalnya,” katanya.

    Dari jumlah tersebut, menurut Suyudi, mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba yang jumlahnya mencapai 150.202 orang atau 54 persen, yang rinciannya terdiri dari 96.176 berstatus bandar dan 54.026 berstatus pengguna.

    “Angka 54.000 lebih pengguna inilah yang seharusnya menjadi refleksi bersama. Mereka adalah korban yang sejatinya lebih membutuhkan sentuhan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial,” ujar Suyudi.

  • RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

    RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

     

    RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, menyoroti pentingnya kewenangan penyadapan dalam upaya pengungkapan kasus narkotika di Indonesia.

    Menurut Suyudi, saat ini masih terdapat perbedaan pandangan antar lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, terkait waktu pelaksanaan penyadapan.

    Sebagian pihak menilai penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan, dengan merujuk pada prinsip hak asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

    Namun, Suyudi berpandangan bahwa penyadapan justru perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus.

    “Kewenangan penyadapan sangat penting sejak tahap awal untuk memetakan jaringan kejahatan,” kata Suyudi dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).

     

    Suyudi menjelaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen yang bersifat tertutup.

    Metode tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk langsung menghadirkan alat bukti di pengadilan, melainkan untuk memperoleh bukti permulaan dan memetakan jaringan peredaran narkotika.

    “Dengan penyadapan sejak penyelidikan, kita bisa menentukan apakah seseorang pengguna atau bagian dari jaringan,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kejaksaan disebut mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya dimiliki penyidik BNN, seperti praktik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Namun, Suyudi menilai usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, mengingat banyak penyidik BNN berasal dari kepolisian.

    Ia juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghambat pengungkapan kasus narkotika yang bersifat tertutup dan bergerak secara senyap.

    BNN mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika mengatur secara tegas kewenangan penyadapan sebagai aturan khusus (lex specialis).

    Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia.

  • Badan Narkotika Nasional BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. “Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

    Suyudi memaparkan, dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu. Ganja untuk Keperluan Medis, Menakar Besarnya Manfaat dan Risiko Artikel Kompas.id Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi.

    Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin masif. Suyudi mengungkapkan, saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis. Dia menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. “Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata dia.

    BNN usulkan larangan vape masuk RUU Narkotika Adapun usulan pelarangan vape ini disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR. Sebagai informasi, RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang. Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.